Sah! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Jadi Rp5,06 Juta

- 22 November 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi Upah.
Ilustrasi Upah. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381. Besaran tersebut naik 3,38 persen atau Rp165.583 dari sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp4,9 juta.

"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa 21 November 2023.

Keputusan UMP DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp5,06 juta ini, ujar Heru, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, yang juga telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Baca Juga: Resmi! UMP Jawa Barat Tahun 2024 Naik 3,57 Persen, Segini Besarannya

Sebelumnya, pada tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp4.901.798. Besaran itu naik 5,6 persen dari UMP 2022 senilai Rp4.641.854.

Heru memastikan dasar penghitungan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tersebut sesuai formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta 2024 itu dihitung menggunakan formula sesuai aturan yang juga mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu alpha sebesar 0,3.

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," tegas Heru.

Baca Juga: Jangan Install 3 Aplikasi Berbahaya di Play Store ini, Salah satunya Bikin Kinerja HP Android Bobrok

Heru menyampaikan keputusan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan syarat masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x