Sah! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen Jadi Rp5,06 Juta

- 22 November 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi Upah.
Ilustrasi Upah. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

Pemprov DKI Jakarta mengingatkan para pengusaha wajib mematuhi keputusan UMP 2024 tersebut serta agar segera menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," tegas Heru.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah