PRFMNEWS – Menpan RB Abdullah Azwar Anas resmi menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang isi lengkapnya mengatur pemberlakuan sistem kerja ASN di DKI Jakarta berupa hybrid working atau kombinasi WFH (dinas di rumah) dan WFO (dinas di kantor).
Aturan WFH dan WFO ini tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Yang Berkantor Di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan Dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-43 Tahun 2023.
Isi lengkap surat edaran Menpan RB Nomor 17 tahun 2023 ini memperinci kategori siapa saja ASN di DKI Jakarta yang boleh dinas secara WFH maupun WFO. Serta jumlah atau persentase ASN yang diizinkan menerapkan sistem hybrid working tersebut jelang KTT ASEAN ke-43 di Jakarta yang berlangsung tanggal 5-7 September 2023.
Baca Juga: Usai Bentrokan di Dago Elos, Ema Sumarna: Pemkot Bandung Siap Bantu Sesuai Prosedur
Aturan terperinci tentang sistem kerja WFH dan WFO yang tertuang dalam SE Menpan RB tersebut bagi ASN DKI Jakarta ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas dalam SE yang ditandatanganinya pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Isi aturan tentang kategori Pegawai ASN beserta persentase pembagian jumlah mereka yang diperbolehkan WFH dan tetap wajib WFO untuk dukung KTT ASEAN 2023 di Jakarta ini tercantum dalam lampiran SE Menpan RB tersebut.
Baca Juga: Perawat di Inggris Tega Habisi Nyawa Tujuh Bayi yang Baru Lahir
“Diimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” ujar Menteri Anas.