Resmi! Menpan RB Terbitkan SE Aturan Detail WFH-WFO bagi ASN di Jakarta, Ini Isi Lengkapnya

- 20 Agustus 2023, 14:00 WIB
Polusi Jakarta, WFH Kembali Diberlakukan.
Polusi Jakarta, WFH Kembali Diberlakukan. /Antara news/ Yulius Satria Wijaya

1. Layanan Administrasi Pemerintahan (Contoh: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis dan monitoring)

WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH

2. Layanan Dukungan Pimpinan (Contoh: kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan)

WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH

3. Layanan Masyarakat (Contoh: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar)

WFH: Tidak ada
WFO: 100%.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah