Adapun persentase WFH untuk ASN DKI Jakarta sesuai lampiran SE tersebut paling banyak 50 persen, sedangkan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
“Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH),” kata Anas.
Lebih lanjut, Anas menekankan empat hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Terakhir, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Berikut ini rincian aturan working hybrid ASN di DKI Jakarta selama masa KTT ASEAN 2023 sesuai SE Menpan RB 17/2023:
Baca Juga: Dukung Konektivitas di IKN, Pemerintah Bangun Jalan Tol Terowongan Bawah Laut dan Terowongan Satwa