Bukan Denda Tilang, Ini Sanksi Polisi bagi Pengguna Sepeda Listrik di Bandung yang Bandel ke Jalan Raya

- 19 Agustus 2023, 17:00 WIB
Barang bukti sepeda listrik yang disita Polisi di Kota Bandung karena berkeliaran di jalan raya
Barang bukti sepeda listrik yang disita Polisi di Kota Bandung karena berkeliaran di jalan raya /Instagram @tmcpolrestabesbandung

PRFMNEWS – Penggunaan sepeda listrik di Kota Bandung yang melanggar aturan salah satunya dikendarai di jalan raya dipastikan akan menerima sanksi dari polisi.

Sanksi bagi pengguna sepeda listrik yang tetap bandel mengendarainya ke jalan raya telah diterapkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung.

Satlantas Polrestabes Bandung telah melakukan penertiban dan pemberian sanksi bagi pelanggar aturan naik sepeda listrik yakni penyitaan kendaraan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Jual Beli 'Video Gay Kids Indonesia' di Telegram

Dalam kurun waktu 2 minggu, Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menyita belasan sepeda listrik yang penggunanya masih ngotot masuk ke jalan raya.

Belasan sepeda listrik yang disita Satlantas Polrestabes Bandung ini digunakan oleh anak-anak maupun dewasa yang tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (3) Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Sesuai dengan sosialisasi penggunaan sepeda listrik yang sudah kami lakukan di awal, kali ini sudah disita belasan sepeda listrik yang digunakan di jalan raya,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu 19 Agustus 2023.

Baca Juga: Kemenkes Catat 13 Ribu Penderita Kusta dalam 6 Bulan Terakhir, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Eko menerangkan, pihaknya tidak menerapkan sanksi denda tilang kepada pemilik sepeda listrik yang membandel langgar aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah