Hampir 5 Jam, Djoko Tjandra Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

- 19 Agustus 2020, 22:15 WIB
Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. *
Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. * /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

PRMNEWS - Djoko Tjandra diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, selama empat jam 45 menit terkait penyidikan kasus surat jalan palsu yang dikantonginya, Rabu 19 Agustus 2020.

Seperti dilansir PRMFNews.id dari Antara, selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 59 pertanyaan kepada Djoko Tjandra.

Baca Juga: Doa Menyambut Tahun Baru Islam 1442 H, 20 Agustus 2020

"Yang bersangkutan dicecar oleh penyidik dengan 59 pertanyaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. Materi pemeriksaan seputar upaya Djoko Tjandra yang bisa leluasa keluar dan masuk Indonesia selama ini.

Kemudian penyidik juga menggali informasi mengenai surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra serta penggunaan surat keterangan sehat bebas Covid-19.

Sementara terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan ‘red notice’ Djoko Tjandra, materi pemeriksaan seputar penggunaan pesawat jet pribadi saat Djoko Tjandra masuk dan keluar dari Indonesia.

"Menyewa jet pribadi di mana. Itu didalami," kata Awi.

Selain memeriksa Djoko, penyidik juga memeriksa SA sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan "red notice" Djoko Tjandra. SA adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x