Djoko Tjandra Ditangkap, Yasonna : Jangan Coba-coba Bersiasat Mengangkangi Hukum

- 31 Juli 2020, 17:40 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (ANTARA)
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (ANTARA) /ANTARA


PRFMNEWS - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap buronan Djoko Tjandra. Menurut Yasonna, penangkapan Djoko Tjandra merupakan momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Penangkapan Djoko Tjandra menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (31/7/2020).

Selain itu Yasonna menegaskan jika penangkapan Djoko Tjandra merupakan sikap yang tegas bahwa negara tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sapi yang Terperosok ke Parit di Coblong Kota Bandung Berhasil Dievakuasi

"Oleh karena itu, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang," tegas Yasonna.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020).

Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Kerja sama model "police to police" dilakukan setelah Djoko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut.

Baca Juga: Kabareskrim Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Instruksi Langsung Presiden Jokowi

Djoko Tjandra yang seakan dengan mudah bisa keluar-masuk Indonesia kendati berstatus buronan harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Dia pun menyinggung Polri yang telah mengusut petingginya yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x