Baca Juga: Sah! Barcelona Kenalkan Ronald Koeman Sebagai Pelatih Baru Gantikan Quique Setien yang Dipecat
SA dimintai keterangan seputar penerbitan paspor Djoko Tjandra serta kronologi surat menyurat Divhubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi yang berujung pada pencabutan 'red notice' Djoko Tjandra dan dihapusnya pencekalan terhadap dirinya.
"Apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor? Bagaimana 'red notice' sampai dicabut oleh Divhubinter yang mengakibatkan pencekalan terhadap Djoko dicabut sehingga yang bersangkutan leluasa keluar masuk (Indonesia)," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap SA, diketahui bahwa ada dua kali surat dari Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi.
Sementara itu pada hari yang sama, Divisi Hukum Polri mengadakan rapat untuk mempersiapkan strategi menghadapi upaya praperadilan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Baca Juga: Bantuan Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Akan Disalurkan Mulai Pekan Depan
Dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan ‘red notice’, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.
Untuk kasus surat jalan palsu, sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Anita Kolopaking adalah kuasa hukum Djoko Tjandra.***