Kabareskrim Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Instruksi Langsung Presiden Jokowi

- 31 Juli 2020, 07:38 WIB
Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww. /

PRFMNEWS – Polri berhasil menangkap buronan korupsi kelas kakap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan dibawa ke Indonesia pada Kamis 30 Juli malam.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penangkapan Djoko Soegiarto Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada untuk segera ditangkap dan dituntaskan (kasusnya)," kata Komjen Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga: Polri Janji Bakal Transparan dalam Menuntaskan Kasus Djoko Tjandra

Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.

Setelah diselidiki, kata Sigit, Tim Khusus mengendus keberadaan Djoko di Malaysia. Kemudian Kapolri Idham mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info (keberadaan) yang bersangkutan, target bisa diketahui," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini, seperti dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Polri Benarkan Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Djoko Tjandra

Penyidik Bareskrim kemudian pada Kamis 30 Juli sore terbang ke Malaysia dan menangkap Djoko Tjandra.

Sebelumnya, kabar penangkapan Djoko Tjandra ini tersebar tak lama setelah Kepolisian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu.

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Baca Juga: Klarifikasi: Satu Keluarga Terpapar Covid-19 Bukan di Desa Cinunuk, Tapi di Desa Cibiruwetan

Dalam kasus ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

Anita menjadi tersangka menyusul Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu.

Keduanya diduga telah membantu Djoko dalam upaya pelarian selama ini.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x