Polri Janji Bakal Transparan dalam Menuntaskan Kasus Djoko Tjandra

- 31 Juli 2020, 07:27 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

PRFMNEWS – Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap. Dia ditangkap di Malaysia dan dibawa ke Indonesia pada Kamis 30 Juli malam.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan transparan dan obyektif dalam menangani kasus Djoko Tjandra.

"Kami akan transparan dan obyektif untuk menuntaskan apa yang terjadi," kata Komjen Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga: Libur Iduladha, Pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Bandung Tidak Beroperasi

Dia mengatakan, setiap perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik.

Dikutip PRFMNews.id dari ANTARA, Kabareskrim berujar bahwa keberhasilan upaya Polri menangkap Djoko Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini.

"Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan," katanya.

Sigit menegaskan dalam menangani kasus Djoko Tjandra, pihaknya sejak awal telah berkomitmen untuk menangkapnya.

"Dan hari ini, kami tunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami amankan dan kami tangkap," kata Kabareskrim.

Baca Juga: Polri Benarkan Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Djoko Tjandra

Dalam melacak keberadaan Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah membentuk Tim Khusus Bareskrim Polri.

Setelah penyelidikan intensif, Tim Khusus akhirnya mengendus keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia.

Kemudian Kapolri Idham mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info (keberadaan) yang bersangkutan, target bisa diketahui," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.

Kamis 30 Julu sore, Tim Khusus dan Kadiv Propam Polri terbang ke Malaysia dan menangkap Djoko Tjandra.

"Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra sudah berhasil kami tangkap," imbuhnya.

Baca Juga: Klarifikasi: Satu Keluarga Terpapar Covid-19 Bukan di Desa Cinunuk, Tapi di Desa Cibiruwetan

Sebelumnya, kabar penangkapan Djoko Tjandra ini tersebar tak lama setelah Kepolisian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka lebih dulu.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x