Perwira Polri Terbitkan Surat Jalan Bagi Buron Djoko Tjandra, Kompolnas: Penegak Hukum Ko Jadi Oknum

- 21 Juli 2020, 08:36 WIB
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.*
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.* /ANTARA

PRFMNEWS - Institusi Polri tengah dalam sorotan usai beredarnya surat jalan bagi buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang ditandatangani salah satu perwira tinggi Polri. Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti pun menyayangkan hal ini.

"Saya kaget dan sangat menyayangkan kenapa kok bisa terjadi seperti ini. Artinya mereka ini penegak hukum ko malah jadi oknum yang mencemarkan nama baik institusi," kata Poengky saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 20 Juli 2020.

Atas temuan ini, Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz langsung mencopot perwira tinggi Polri tersebut dari jabatannya. Langkah ini disambut baik oleh Poengky.

Menurutnya, pencopotan perwira polri tersebut dari jabatannya oleh Kapolri ini merupakan langkah yang tepat sebagai hukuman bagi mereka yang membantu seorang buron untuk melarikan diri.

Baca Juga: IDI Jabar Tegaskan Thermo Gun Tidak Merusak Otak, Ini Penjelasannya

"Jadi kalau Polri ini kan ada tiga sanksi yang bisa dijatuhkan kalau ada yang melanggar. Pertama ada sanksi etik, lalu ada sanksi disiplin, dan ada sanksi pidana," paparnya.

Kata Poengky, periwira tinggi Polri yang terlibat dalam penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra ini terancam dengan hukuman pidana. Namun, ancaman hukuman pidana ini akan melihat bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Div Propam Polri.

Baca Juga: Penentuan Penerima Bansos Jabar Tahap II Dilakukan dengan Penuh Kehati-hatian Agar Tepat Sasaran

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x