PRFMNEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan atau pemerasan melalui media elektronik.
Tindak pidana tersebut menggunakan media komunikasi telecom fraud yang melibatkan 55 warga negara asing (WNA). Mereka terlibat dalam sindikat penipuan internasional yang beroperasi di Indonesia.
"Adanya tindak pidana telecom fraud jaringan internasional yang diduga dilakukan oleh warga negara asing," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandani Rahardjo, mengutip dari PMJ NEWS, Kamis 6 April 2023.
Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi aktivitas mencurigakan di tiga lokasi. Sehingga, ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan.
Ketiga lokasi itu antara lain, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; Pasar Minggu dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami melaksanakan penyelidikan dan benar di waktu kemarin, Selasa, 4 April 2023 sekitar jam 10 kita melaksanakan pengecekan dan penindakan terhadap tiga lokasi penindakan,” ungkapnya.
Dari tiga lokasi itu, didapati puluhan WNA dengan rincian 50 laki-laki dan 5 perempuan. Namun, belum bisa dipastikan negara asal mereka. Sebab, tak ditemukan paspor dari puluhan orang tersebut.
Baca Juga: Kota Bandung Masih Nol Kasus Polio, Dipastikan Dinas Kesehatan