Ditjen Pajak dan BSSN Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penipuan Surat Tagihan Pajak

- 27 Maret 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi penipu. Hati-hati penipuan surat tagihan pajak
Ilustrasi penipu. Hati-hati penipuan surat tagihan pajak /Pixabay.com/B_A


PRFMNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan dengan modus tagihan pajak.

Jelang batas akhir pelaporan SPT Pajak akan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang, ditemukan adanya penipuan terkait tagihan pajak.

Adapun modus penipuan tersebut berupa tagihan pajak yang dikirimkan melalui email mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Yana Mulyana Minta Pejabat di Bandung untuk Lapor Pajak dan Tak Pamer Harta Kekayaan

Pengguna diarahkan untuk klik sebuah link yang bisa membahayakan dan mengakses data-data pribadi bahkan memaksa memasang aplikasi malware. Modus serupa sebetulnya sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, namun kerap muncul terutama jelang masa pelaporan SPT pajak berakhir.

Tak hanya melalui email, terdapat juga modus penipuan lainnya yang pernah ditemukan melalui telepon hingga surat. Oleh karenanya masyarakat diharapkan agar tetap waspada dan lakukan pengecekan pengirimnya. Email Ditjen Pajak hanya pada domain @pajak.go.id dan kring pajak dengan nomor 1500200.

Baca Juga: Bamsoet Dukung Pemisahan Ditjen Pajak dan Kemenkeu Sejalan dengan Visi Misi Jokowi

Selain itu, Ditjen Pajak tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi, seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui sistem elektronik E-billing atau Surat Setoran Pajak pada Bank Persepsi atau Kantor Pos tertentu.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x