Bareksrim Polri Tangkap 55 WNA Sindikat Penipu Internasional 'Telecom Fraud'

- 6 April 2023, 10:00 WIB
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 55 warga negara asing karena diduga lakukan penipuan dan pemerasan melalui media elektronik.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 55 warga negara asing karena diduga lakukan penipuan dan pemerasan melalui media elektronik. /Foto: PMJ News/Fajar/

Selain itu, ada juga 6 warga negara Indonesia (WNI). Mereka hanya berperan menyiapkan makan bagi 55 WNA tersebut.

Dari hasil pendalaman, 55 WNA itu diduga melakukan aksi penipuan terhadap warga Cina Daratan, Thailand, dan Singapura. Namun, dilakukan di Indonesia.

Bersama dengan penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 box headset, 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger hp, 1 DVR, 2 box kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu SIM, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk dan 1 bundel uang tunai.

Modus yang digunakan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum. Kemudian, menelpon atau menghubungi korban melalui WhatsApp.

Baca Juga: Tak Jadi 10 April, Tanggal Pembebasan Anas Urbaningrum Diundur

Mereka memeras para korbannya. Lalu, hasil kejahatan itu ditampung di rekening di luar Indonesia.

Selain itu, para pelaku juga menawarkan barang-barang elektronik seperti laptop atau tablet. Namun setelah terjadi transaksi pelaku tidak mengirim barang tersebut.

“Ini adalah sebagian modus yang dilakukan. Jadi perbuatan yang mereka lakukan dalam waktu satu bulan meraup untung miliaran,“ ungkap Djuhandani.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 119 ayat 1 dan atau Pasal 121 huruf b dan atau pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemanusiaan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah