Hati-hati! Modus Penipuan Surat Tilang ETLE Dikirim via WhatsApp, Bisa Curi Data Pribadi

- 19 Maret 2023, 12:37 WIB
Ilustrasi penipuan lewat file APK
Ilustrasi penipuan lewat file APK /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Para penipu semakin cerdik menciptakan beragam modus penipuan terbarunya. Setelah ramai soal modus penipuan kirim foto paket, surat undangan pernikahan, kini yang kembali viral di media sosial adalah modus penipuan terbaru dengan kirim surat tilang ke WhatsApp.

Seperti yang kita tahu, saat ini polisi telah menerapkan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Lewat sistem tilang terbaru ini, pemilik kendaraan akan dikirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat terdaftar.

Namun,sistem tilang ETLE ini kemudian dimanfaatkan oleh para penipu. Modusnya, mereka akan mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan pura-pura menjadi pihak kepolisian dan mengirimkan file ekstensi APK kepada korban, bukan surat yang selama ini diterapkan.

Baca Juga: Kapolda Jabar Ingatkan Personel yang Bertugas di Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Hanya Bisa Tilang dengan ETLE

Hal tersebut disampaikan pihak kepolisian melalui akun Instagram @divisihumasolri yang diunggah pada, Sabtu, 18 Maret 2023.

"Beredarnya pesan via WhatsApp yang berisi informasi tilang dengan mengunduh/menginstal aplikasi Surat Tilang adalah HOAX atau TIDAK BENAR."

Kepolisian juga minta agar masyarakat tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File).

Baca Juga: Polisi akan Terapkan ETLE Portable untuk Tilang Mobil dan Motor yang Lakukan Sejumlah Pelanggaran ini

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x