PRFMNEWS - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah terkait isu perihal pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan vonis mati Ferdy Sambo.
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna yang dikutip dari ANTARA pada Kamis 16 Februari 2023.
Adapun pasal yang menjadi sorotan yang menjadi isu vonis mati Ferdy Sambo, yaitu Pasal 100 (1) KUHP baru, yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Baca Juga: Zainudin Amali jadi Wakil Ketua Umum PSSI Bersama Yunus Nusi
Yasonna Laoyly menjelaskan bahwa isu tersebut tidaklah masuk akal dan ia menegaskan bahwa pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru telah dilakukan sejak lama.
Yasonna Laoly juga menjelaskan bahwa pasal tersebut jauh sebelum munculnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.
"Jadi bukan berarti jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja," ujarnya.
Baca Juga: Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI 2023-2027, Presiden Jokowi Ungkap 2 Pesan Khusus ini
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin lalu.