Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 16:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023). /Antara/Aprillio Akbar/


PRFMNEWS – Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Senin 13 Februari 2023, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Hakim menegaskan hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo karena Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Berdasarkan 2 Dakwaan Ini

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Sebut Putri Candrawathi Hanya Sakit Hati ke Brigadir J, Bukan Pelecehan Seksual

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU, yaitu Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x