Tarif Berobat Peserta JKN yang Dibayar BPJS Naik, Berlaku di Puskesmas hingga Dokter Praktek

- 22 Januari 2023, 14:40 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

Selain tenaga kesehatan bakal mendapat insentif lebih baik, Menkes memastikan kenaikan ini juga akan sejalan dengan peningkatan layanan faskes tingkat pertama yang diterima peserta JKN.

"Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," tuturnya.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru lahir

Berikut ini standar tarif layanan kesehatan baru yang ditetapkan dalam Permenkes tersebut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.

b. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.

c. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.

d. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Baca Juga: Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan ? Bisa Dicicil Dengan Cara Berikut

Penghitungan besaran tarif baru yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x