Tarif Berobat Peserta JKN yang Dibayar BPJS Naik, Berlaku di Puskesmas hingga Dokter Praktek

- 22 Januari 2023, 14:40 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS


PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaikkan tarif layanan kesehatan/medis untuk berobat para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai awal Januari 2023 ini.

Kenaikan tarif layanan kesehatan peserta JKN 2023 ini berlaku di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan yaitu Puskesmas, klinik pratama, RS kelas D, hingga praktek dokter mandiri (dokter praktek) termasuk dokter gigi.

Tarif baru layanan kesehatan peserta JKN 2023 ini juga berlaku bagi pelayanan kesehatan berupa layanan kesehatan dasar maupun layanan kesehatan rujukan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2022, Ada 'BPJS Kesehatan untuk Orang Kaya'

Biaya layanan kesehatan yang naik ini merupakan standar tarif yang akan dibayarkan BPJS Kesehatan sebagai pelaksana dan pengelola program JKN kepada FKTP tersebut di setiap bulannya.

Dengan kata lain, kenaikan tarif layanan kesehatan ini berlaku pada nominal standar pelayanan kesehatan (tarif kapitasi) yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke FKTP, bukan kenaikan iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan setiap bulanannya.

Rincian tarif baru layanan kesehatan bagi peserta JKN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan agar tenaga kesehatan bisa mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.

Baca Juga: Kemenko PMK Harap Semua Rumah Sakit Tak Bedakan Layanan Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menkes Budi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 16 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x