Tarif Berobat Peserta JKN yang Dibayar BPJS Naik, Berlaku di Puskesmas hingga Dokter Praktek

- 22 Januari 2023, 14:40 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000.

Juga pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG, bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari, penambahan persyaratan pemberian alat bantu, serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Ada penambahan 5 top up tarif baru serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan), dan penambahan tindakan Pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x