Kata Polisi Soal Prosedur Pembuatan 3 Golongan SIM C, Usia Pemohon jadi Penentu

- 10 Januari 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi SIM C1
Ilustrasi SIM C1 /PRFMNEWS


PRFMNEWS – Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor akan diklasifikasikan menjadi tiga golongan oleh Korlantas Polri mulai tahun 2023, menjadi SIM C, C1 (CI), dan C2 (CII).

Lantas apa ada perbedaan prosedur atau tata cara pembuatan SIM C, C1, dan C2 ini baik dari segi biaya / tarif, syarat dokumen dan usia, serta pelaksanaan ujian teori dan praktek?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, secara umum untuk mendapatkan SIM C, C1 dan C2 adalah sama.

Usia pemohon menjadi syarat untuk membuat SIM C, C1, dan C2

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Bagi SIM C Jadi 3 Golongan Sesuai Kapasitas Mesin Motor Mulai 2023

Pemohon tetap menyiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan juga memenuhi kriteria usia yang ditentukan, serta harus lolos ujian teori dan praktik.

Perbedaan saat pembuatan SIM C, C1, dan C2 akan terletak pada pada usia pemohon, serta ujian teori dan praktik ini.

Di mana materi tes teori yang perlu dijawab tentu akan ada beberapa poin pembeda antara pemohon SIM C, C1, dan C2.

Motor yang digunakan untuk praktek SIM tidak boleh milik pribadi

Baca Juga: 2023, Polisi Mulai Bagi SIM C Motor Jadi 3 Golongan, Apa Bedanya?

Begitu pula ketika ujian praktik, motor yang akan digunakan pemohon SIM C, C1, C2 masing-masing berbeda menyesuaikan kapasitas mesin motor yang dikendarai mereka sehari-hari.

Seperti untuk ujian praktik SIM C1, pemohon akan disediakan motor jenis Hunter Scramble SK500 dan tidak boleh memakai motor pribadi.

"Jadi harus disesuaikan dengan ujian tes teori yang berbeda. Praktiknya juga berbeda," ungkap Yusri Yunus, Senin 9 Januari 2023, dikutip prfmnews.id dari laman Korlantas Polri.

Perhomohonan SIM C1 akan mulai berlaku pada tahun ini

Baca Juga: GRATIS Latihan Ujian Praktek untuk Syarat Bikin SIM C dan A di Polres Bogor, Catat Jadwal dan Syaratnya

Yusri melanjutkan, pemberlakuan tiga golongan SIM C ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.

Pada tahap awal, selain SIM C yang saat ini sudah diterapkan, ujarnya, pemberlakuan SIM C1 akan menjadi prioritas di tahun ini agar pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc – 500 cc dapat membuat SIM baru tersebut.

Sementara, untuk pembuatan SIM C2 bagi pengendara motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas direncanakan segera menyusul pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Beri Sinyal Tilang Manual Bakal Diberlakukan Lagi, Begini Katanya

Sebagai pengingat bagi Anda yang nantinya akan membuat SIM C, C1 dan C2, berikut rincian terkait syarat dan biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu.

Pertama soal tarif, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C ini dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp100.000. Namun, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000.

Jadi total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM C, C1, atau C2 adalah Rp155.000. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM C tersebut dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Untuk memiliki SIM C2 minimal usia pemohonan harus 19 tahun

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Pasang Chip di Plat Nomor Kendaraan untuk Cegah Pemalsuan

Kedua terkait usia pemohon, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM C memiliki usia minimal yang berbeda.

Yakni untuk pemohon SIM C minimal sudah berusia 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.

Pada regulasi itu dijelaskan pula syarat jika pemegang SIM C ingin membuat SIM C1, maka dia harus sudah punya dan menggunakan SIM C setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan. Hal yang sama juga berlaku bagi pemegang SIM C1 yang ingin membuat SIM C2.

Ketiga, terkait syarat dokumen yang disiapkan yaitu, KTP asli dan fotokopinya, pas foto 3x4, dan surat keterangan sehat dari dokter.

Adapun tata cara pembuatan SIM C, C1, dan C2 secara offline, yaitu:

- Datangi Satpas SIM di Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

- Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP.

- Lakukan pembayaran biaya bikin SIM C pada loket terkait.

- Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas.

- Ikuti ujian teori.

- Ikuti ujian praktik sesuai arahan petugas termasuk penggunaan motor yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon (jika ujian teori sudah lulus).

- Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari.

- Tunggu sampai proses pencetakan SIM C / C1/ C2 selesai. ***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x