PRFMNEWS - Polisi bakal mengklasifikasikan SIM C motor menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2 yang diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2023 ini.
Alasan polisi membagi SIM C motor menjadi 3 golongan yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2 ini diungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan, pengklasifikasian SIM C menjadi 3 golongan ini diberlakukan sesuai kapasitas mesin motor yang digunakan pengendaranya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Cucu ke Candi Prambanan Sambil Promosikan Wisata Edukasi
Pembagian SIM C menjadi tiga golongan ini, imbuh Yusri, telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021.
Yusri menyatakan tujuan utama pengelompokan SIM C sesuai kapasitas mesin motor guna meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendaranya.
Sebab menurutnya, keterampilan untuk mengendarai motor kecil dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc dengan 500 cc ke atas itu berbeda.
Baca Juga: Heboh Kabar Dugaan Pembunuhan di Paledang Kota Bandung, Saksi Sebut Kasus Pencurian
Selain itu, ia menuturkan sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor hingga saat ini masih cukup tinggi.