Ini Alasan Polisi Bagi SIM C Jadi 3 Golongan Sesuai Kapasitas Mesin Motor Mulai 2023

- 8 Januari 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi – Kepolisian akan memberlakukan penggolongan SIM C menjadi 3 kategori sesuai kapasitas mesin.
Ilustrasi – Kepolisian akan memberlakukan penggolongan SIM C menjadi 3 kategori sesuai kapasitas mesin. /

Maka dari itulah, ia menyampaikan bahwa perlu ada peraturan baru bagi pengendara motor yang disesuaikan dengan kapasitas mesin khususnya untuk motor gede atau moge.

“Kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson tidaklah sama,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: Resep Sup Rolade Ayam yang Segar dan Endeus, Cocok untuk Sajian Akhir Pekan

Lebih rinci Yusri memaparkan, kebijakan penggolongan SIM C ini tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021, pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Sesuai dengan peraturan tersebut, paparnya, untuk memiliki SIM C1 pemohon harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 pemohon harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Baca Juga: Selain Bandung, Bus Listrik Juga Stop Beroperasi di Surabaya hingga Dikeluhkan Warga, Apa Alasannya?

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” terangnya.

Kebijakan ini, tambahnya, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

“Sekarang ini C1 dulu,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah