Kata Polisi Soal Prosedur Pembuatan 3 Golongan SIM C, Usia Pemohon jadi Penentu

- 10 Januari 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi SIM C1
Ilustrasi SIM C1 /PRFMNEWS

"Jadi harus disesuaikan dengan ujian tes teori yang berbeda. Praktiknya juga berbeda," ungkap Yusri Yunus, Senin 9 Januari 2023, dikutip prfmnews.id dari laman Korlantas Polri.

Perhomohonan SIM C1 akan mulai berlaku pada tahun ini

Baca Juga: GRATIS Latihan Ujian Praktek untuk Syarat Bikin SIM C dan A di Polres Bogor, Catat Jadwal dan Syaratnya

Yusri melanjutkan, pemberlakuan tiga golongan SIM C ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.

Pada tahap awal, selain SIM C yang saat ini sudah diterapkan, ujarnya, pemberlakuan SIM C1 akan menjadi prioritas di tahun ini agar pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc – 500 cc dapat membuat SIM baru tersebut.

Sementara, untuk pembuatan SIM C2 bagi pengendara motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas direncanakan segera menyusul pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Beri Sinyal Tilang Manual Bakal Diberlakukan Lagi, Begini Katanya

Sebagai pengingat bagi Anda yang nantinya akan membuat SIM C, C1 dan C2, berikut rincian terkait syarat dan biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu.

Pertama soal tarif, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C ini dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp100.000. Namun, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000.

Jadi total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM C, C1, atau C2 adalah Rp155.000. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM C tersebut dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x