Kata Polisi Soal Prosedur Pembuatan 3 Golongan SIM C, Usia Pemohon jadi Penentu

- 10 Januari 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi SIM C1
Ilustrasi SIM C1 /PRFMNEWS


PRFMNEWS – Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor akan diklasifikasikan menjadi tiga golongan oleh Korlantas Polri mulai tahun 2023, menjadi SIM C, C1 (CI), dan C2 (CII).

Lantas apa ada perbedaan prosedur atau tata cara pembuatan SIM C, C1, dan C2 ini baik dari segi biaya / tarif, syarat dokumen dan usia, serta pelaksanaan ujian teori dan praktek?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, secara umum untuk mendapatkan SIM C, C1 dan C2 adalah sama.

Usia pemohon menjadi syarat untuk membuat SIM C, C1, dan C2

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Bagi SIM C Jadi 3 Golongan Sesuai Kapasitas Mesin Motor Mulai 2023

Pemohon tetap menyiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan juga memenuhi kriteria usia yang ditentukan, serta harus lolos ujian teori dan praktik.

Perbedaan saat pembuatan SIM C, C1, dan C2 akan terletak pada pada usia pemohon, serta ujian teori dan praktik ini.

Di mana materi tes teori yang perlu dijawab tentu akan ada beberapa poin pembeda antara pemohon SIM C, C1, dan C2.

Motor yang digunakan untuk praktek SIM tidak boleh milik pribadi

Baca Juga: 2023, Polisi Mulai Bagi SIM C Motor Jadi 3 Golongan, Apa Bedanya?

Begitu pula ketika ujian praktik, motor yang akan digunakan pemohon SIM C, C1, C2 masing-masing berbeda menyesuaikan kapasitas mesin motor yang dikendarai mereka sehari-hari.

Seperti untuk ujian praktik SIM C1, pemohon akan disediakan motor jenis Hunter Scramble SK500 dan tidak boleh memakai motor pribadi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x