Kata Polisi Soal Prosedur Pembuatan 3 Golongan SIM C, Usia Pemohon jadi Penentu

- 10 Januari 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi SIM C1
Ilustrasi SIM C1 /PRFMNEWS

Untuk memiliki SIM C2 minimal usia pemohonan harus 19 tahun

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Pasang Chip di Plat Nomor Kendaraan untuk Cegah Pemalsuan

Kedua terkait usia pemohon, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM C memiliki usia minimal yang berbeda.

Yakni untuk pemohon SIM C minimal sudah berusia 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.

Pada regulasi itu dijelaskan pula syarat jika pemegang SIM C ingin membuat SIM C1, maka dia harus sudah punya dan menggunakan SIM C setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan. Hal yang sama juga berlaku bagi pemegang SIM C1 yang ingin membuat SIM C2.

Ketiga, terkait syarat dokumen yang disiapkan yaitu, KTP asli dan fotokopinya, pas foto 3x4, dan surat keterangan sehat dari dokter.

Adapun tata cara pembuatan SIM C, C1, dan C2 secara offline, yaitu:

- Datangi Satpas SIM di Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

- Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP.

- Lakukan pembayaran biaya bikin SIM C pada loket terkait.

- Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x