CATAT! Segini Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB Serta Syaratnya

- 8 Januari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB.
Ilustrasi biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB. /Xedoisong

PRFMNEWS - Saat bosan dengan tampilan mobil, mengganti warnanya bisa jadi solusi, alih-alih membeli mobil baru. Namun, terkadang pengguna tidak menyadari satu hal, yaitu biaya ganti warna mobil.

Biaya yang kamu pikirkan bukan hanya biaya pengecatannya, tapi juga biaya administrasi untuk mengganti STNK dan BPKB.

Seperti yang kita tahu, warna kendaraan adalah salah satu identitas kendaraan yang juga tertulis di surat-surat resminya.

Baca Juga: Curhat dan Pesan Jokowi di HUT ke-77 Paspampres, Ngaku Sempat Tidak Nyaman hingga Minta Waspada Bertugas

Kalau kamu mengganti warna mobil tanpa melapor ke pihak kepolisian, mobilmu akan dianggap ilegal. Lantas, seberapa banyak sih biaya ganti warna mobil ini?

Untuk mengganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Syarat Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

- Biaya penerbitan ulang STNK yang telah menyertakan warna baru pada mobil dipatok Rp200 ribu, sementara untuk motor Rp100 ribu.

- Selain itu, kamu juga harus mengubah keterangan warna di BPKB. Biaya yang kamu butuhkan adalah Rp 375 ribu untuk mencetak BPKB mobil dan Rp225 ribu untuk motor.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa biaya ganti warna STNK mobil plus BPKB-nya adalah sekitar Rp 575 ribu.

Baca Juga: Masih Dibuka, Pendaftaran Online Petugas Haji Kemenag 2023, Ini Formasi, Syarat dan Jadwal Seleksinya

Sementara, apabila kamu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun, biaya yang dikeluarkan juga sama seperti penerbitan barunya. Kendaraan roda empat atau lebih dipatok Rp50 ribu per tahun.

Syarat Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Setelah mengetahui biaya ganti warna cat mobil di STNK, kamu perlu mengetahui syarat-syaratnya. Ketika melapor, pastikan kamu sudah melengkapi semua persyaratan yang wajib dibawa.

Beberapa berkas yang diperlukan dalam proses ganti warna STNK mobil adalah sebagai berikut.

- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.

- STNK asli.

- BPKB asli.

- Surat kuasa bermaterai (apabila diwakilkan).

Baca Juga: KA Panoramic Laris Manis Sejak 12 Hari Dioperasikan, Diklaim KAI Lebih Aman dan Punya Sejumlah Kelebihan

- Surat surat keterangan ganti warna mobil dari bengkel yang melaksanakan perubahan warna disertai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.

Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Setelah menyiapkan berkas, sampaikan kepada petugas Samsat bahwa kamu ingin mengubah warna mobil. Mereka akan membantumu memproses penerbitan ulang STNK dan BPKB.

Berikut adalah langkah penerbitan BPKB dan STNK kendaraan yang ganti warna:

- Isi formulir permohonan yang sudah disediakan.

- Selanjutnya ke loket tata usaha untuk membuat berita acara Rubentina (rubah bentuk dan ganti warna).

- Lanjutkan dengan cek fisik kendaraan bermotor.

- Selanjutnya lakukan pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.

- Lakukan pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi blanko cek fisik, formulir permohonan STNK, dan nomor register dari bagian BPKB.

- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

- Pencetakan STNK dan BPKB.

Baca Juga: SIM C Dibagi 3 Golongan di 2023, Punya Moge 250 cc ke Atas akan Pertama Ujian Praktik Buat Dapat SIM C1

Namun, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.

Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.

Sanksi yang Akan Diterima Apabila Tidak Melapor ke Kepolisian

Lantas, apa sanksinya kalau tidak mengganti warna mobil di STNK? Meskipun kelihatan sepele, tetapi jangan sampai OtoFriends tidak melapor kepada pihak berwajib. Sebab, risikonya kita bisa ditilang oleh polisi saat berkendara. Kalau ketahuan warna mobil tidak sesuai dengan yang di STNK atau di BPKB, kita bisa kena tilang sampai dengan Rp 250 ribu.

Hal ini sudah diatur di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 64 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di aturan itu tercantum bahwa setiap kendaraan wajib registrasi, termasuk registrasi perubahan identitas mobil dan pemiliknya.

Terakhir sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK, mengutip seva.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah