Pengumuman, Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama sudah Dibuka Sampai 6 Januari, Simak Ketentuannya

- 22 Desember 2022, 08:15 WIB
Logo Kemenag RI
Logo Kemenag RI /Twitter Kemenag RI

PRFMNEWS – Diumumkan bahwa seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 Kementerian Agama sudah resmi dibuka.

Dilansir dari laman Kemenag, seleksi calon PPPK Kementerian Agama tersebut dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2022.

Sebelumnya pengumuman seleksi calon PPPK Kementerian Agama tersebut sudah dinanti-nanti oleh calon peserta yang ingin mendaftar.

Sekjen Kemenag dan juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali mengatakan pada Rabu, 21 Desember 2022 bahwa ada 49.549 formasi pada seleksi calon PPPK Kementerian Agama kali ini.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Seleksi PPPK BKKBN 2022 untuk D3-S1, Cek Syarat, Cara Daftar hingga Jumlah Formasi dan Jabatan

“Seleksi calon PPK Kemenag dibuka hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id melalui laman Kemenag.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kementerian Agama:

- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II). Di mana merupakan pelamar yang terdaftar pada database BKN dan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag.

- Pelamar Non ASN Kemenag yang mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama 2022 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan

- Pelamar lainnya yang tidak termasuk dalam angka 1 dan 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Segera Daftar! BPOM Buka Rekrutmen PPPK 2022 untuk 458 Formasi di 4 Zona Penempatan

Ada beberapa syarat dan ketentuan pada seleksi calon PPPK Kementerian Agama yang dijelaskan oleh Nizar.

- Pelamar Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar

- Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, baik permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN) serta bukan anggota atau pengurus partai politik atau pengurus politik praktis.

Baca Juga: Penggambaran Setting Lokasi Film Avatar The Way of Water Terinspirasi dari Keindahan Laut Indonesia

Selain itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menyampaikan bahwa pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen sesuai jadwal dan ketentuan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Ada dua tahapan seleksi, yaitu Administrasi dan Kompetensi, di mana seleksi Kompetensi hanya bisa diikuti oleh pelamar yang lolos Administrasi.

- Seleksi administrasi: 21 Desember 2022 sampai dengan 11 Januari 2023 dan akan diumumkan pada 12-15 Januari 2023

- Seleksi kompetensi: 10 Maret sampai dengan 3 April 2023 dan akan diumumkan rentang 9-11 April 2023

Baca Juga: Rayakan Libur Akhir Tahunmu Bersama Miraculous Festive Season at The Luxton Bandung

Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

Pelamar diharapkan untuk tidak percaya terhadap pihak-pihak manapun yang menawarkan bantuan dengan menyediakan sejumlah uang.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” ujar Nurudin.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x