PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengumumkan sejumlah aturan dan upaya yang menjadi fokus bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Sejumlah aturan dan upaya bersama untuk cegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung ini tertuang dalam hasil Rapat Penanganan Covid-19 dan Persiapan Nataru 2022/2023, Rabu 21 Desember 2022.
Aturan dan upaya cegah penularan Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022/2023 ini diputuskan mengingat sesuai Inmendagri 50 Tahun 2022, Kota Bandung masih berada di PPKM Level 1.
Baca Juga: Liburan ke Tempat Menarik di Jakarta Naik Bus Tingkat Gratis, Catat Rute dan Jadwal Operasionalnya
Berdasarkan Inmendagri tersebut, Kota Bandung masuk daftar wilayah berstatus PPKM Level 1 pada jangka waktu mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Oleh karena itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap seluruh jajaran di Pemkot dapat berkolaborasi menerapkan aturan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini selama Nataru 2022/2023.
“Kita jaga agar Kota Bandung tetap kondusif dan mampu menangani penyebaran Covid-19,” pesannya.
Sementara, Ketua Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron menyatakan terkait aturan pelaksanaan ibadah maupun perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diberlakukan pembatasan.
Baca Juga: Mobil Listrik Mulai Jadi Tren di Jabar Namun Ketersediaan SPKLU Masih Belum Merata