4. Pilih kesatuan wilayah.
5. Isi alamat lengkap sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Neymar Nangis! Usai Brasil Kalah dari Kroasia di Piala Dunia Qatar
6. Pilih cara pembayaran (melalui loket atau BRIVA) dan klik Lanjut.
7. Isi data diri pemohon pada laman berikutnya.
8. Unggah foto 4x6 dengan berpakaian sopan, berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah dan berlatar merah.
9. Pemohon mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor pembayaran.
Baca Juga: Ada Pasal Perzinahan UU KHUP, Sandiaga Uno Tetap Jamin Privasi Wisatawan Mancanegara
10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa mengambil SKCK fisik sesuai dengan domisili.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang bila diperlukan. Sedangkan untuk biaya pembuatan sebesar Rp30.000.***