Ada Pasal Perzinahan UU KUHP, Sandiaga Uno Tetap Jamin Privasi Wisatawan Mancanegara

- 10 Desember 2022, 09:34 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno //Antara/ Aprilio Akbar


PRFMNEWS - Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki banyak destinasi wisata yang terkenal di mancanegara, salah satunya adalah Bali, dan Indonesia selalu welcome dengan kehadiran wisatawan maupun wisman (wisatawan mancanegara) yang berkunjung ke tempat wisata.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno yang meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia karena Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan.

"Tidak ada yang berubah dari sistem di Industri Pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," ujar Sandiaga dalam keterangannya, yang dikutip PRFMNEWS dari ANTARA pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Baca Juga: DPR: Masyarakat Tak Setuju Pengesahan UU KUHP Silakan Tempuh Jalur Hukum, Tidak Perlu Demo

Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.

Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) soal Pasal Perzinahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional.

Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Dan regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.

Baca Juga: Sahkan RUU KUHP Menjadi UU, DPR RI Sebut Ini Momen Bersejarah

Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.

Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x