Tak Hanya Jawa Barat, 6 Provinsi Ini Juga Sedang Gelar Pemutihan Pajak

- 31 Agustus 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

3. Provinsi Banten

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten diselenggarakan pada 18 Agustus hingga 31 Desember 2022. Keuntungan yang bisa didapatkan diantaranya:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas BBNKB 2 untuk proses mutasi atau balik nama antar Samsat wilayah Provinsi Banten
- Bebas BBNKB 2 dan pengurangan Pokok bagi Proses Mutasi Masuk dari luar ke dalam wilayah Provinsi Banten
- Bebas denda BBNKB 2

4. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 berlaku sejak 1 Agustus - 31 Desember 2022. Keuntungan yang bisa didapatkan diantaranya:
- Gratis Biaya Bea Balik Nama (BBN) ll dari Luar Provinsi
- Bebas Denda, Bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Baca Juga: Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Diusulkan Dihapus, Alasannya Karena Ini

5. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 agustus hingga 31 Oktober 2022. Adapun keuntungan yang bisa diperoleh yakni:

- Diskon 2 persen Untuk Pembayaran 0 s/d 30 Hari Sebelum Jatuh Tempo
- Diskon 4 persen Untuk Pembayaran 31 Hari s/d 60 Hari Sebelum Jatuh Tempo
- Diskon Pokok PKB yang menunggak 4 Tahun keatas, hanya membayar PKB terhitung 3 Tahun
- Bebas Denda, Bebas Pajak Progresif, Bebas BBNKB-II
- Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun sebelumnya

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Utang Pajak Tak Dilunasi? Berikut Penjelasan Ditjen Pajak RI

6. Provinsi Kalimantan Utara

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah