PRFMNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menindak akan wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.
DJP menjelaskan jika terjadi utang pajak maka prosesnya akan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Berikut tahapan yang akan dilakukan Ditjen Pajak saat terdapat utang pajak:
Baca Juga: Polisi Masih Terus Menyelidiki Penyebab Mobil Terjun ke Jurang yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis
1. Melalui surat dan putusan
Surat Tagihan Pajak (STP).
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT).
Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan).
Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan).
Putusan Banding.
Putusan Peninjauan Kembali.
Pemilik hutang pajak diberikan waktu hingga jatuh tempo selama 1 bulan sejak diberikan surat dan juga putusan tersebut.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Harapkan Kolaborasi Pentahelix Bisa Majukan UMKM
2. Surat Teguran