Apa yang Terjadi Jika Utang Pajak Tak Dilunasi? Berikut Penjelasan Ditjen Pajak RI

- 12 Agustus 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Pajak, ini yang akan terjadi jika utang pajang Anda tidak dilunasi.
Ilustrasi Pajak, ini yang akan terjadi jika utang pajang Anda tidak dilunasi. /Pixabay/Mohamed Hassan

PRFMNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menindak akan wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.

DJP menjelaskan jika terjadi utang pajak maka prosesnya akan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Berikut tahapan yang akan dilakukan Ditjen Pajak saat terdapat utang pajak:

Baca Juga: Polisi Masih Terus Menyelidiki Penyebab Mobil Terjun ke Jurang yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis

1. Melalui surat dan putusan

Surat Tagihan Pajak (STP).
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT).
Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan).
Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan).
Putusan Banding.
Putusan Peninjauan Kembali.

Pemilik hutang pajak diberikan waktu hingga jatuh tempo selama 1 bulan sejak diberikan surat dan juga putusan tersebut.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Harapkan Kolaborasi Pentahelix Bisa Majukan UMKM

2. Surat Teguran

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Ditjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x