Setelah masuk jatuh tempo, Ditjen Pajak masih memberikan waktu selama 7 hari. Apabila tak digubris maka akan diberikan surat teguran.
3. Surat Paksa
Setelah 21 hari dari diberikannya Surat Teguran, Ditjen Pajak akan memberikan Surat Paksa. Juru sita memiliki kewenangan untuk:
- Pengumuman di Media Massa.
- Pemblokiran.
- Pencegahan.
- Penyanderaan.
Baca Juga: Waspada! 28 Aplikasi ini Mengincar Data Pengunduhnya, Bisa Disebarluaskan Hingga Dijual
Apabila memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak, dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan.
Jangka waktu penyanderaan 6 bulan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan.
Penyanderaan tidak bisa menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan.
4. Penyitaan
Selama 2x24 jam setelah Surat Paksa akan dilakukan penyitaan, apabila pemilik utang pajak melakukan pembayaran saat itu maka akan diterbitkan Surat Pencabutan Sita.
Namun apabila masih belum dilakukan pembayaran maka diumumkan untuk dilelang.
Baca Juga: Tiket Persib vs PSIS Semarang akan Segera Dijual, Berikut Rincian Harga dan Cara Pembeliannya
5. Pelaksanaan Lelang