Apa yang Terjadi Jika Utang Pajak Tak Dilunasi? Berikut Penjelasan Ditjen Pajak RI

- 12 Agustus 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Pajak, ini yang akan terjadi jika utang pajang Anda tidak dilunasi.
Ilustrasi Pajak, ini yang akan terjadi jika utang pajang Anda tidak dilunasi. /Pixabay/Mohamed Hassan

Setelah pengumuman lelang, masih diberikan waktu selama 14 hari hingga pelaksanaan lelang dilakukan.

Itulah tahapan dan bentuk penagihan aktif yang dilakukan sebagai upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Ditjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah