Apa yang Terjadi Jika Utang Pajak Tak Dilunasi? Berikut Penjelasan Ditjen Pajak RI

- 12 Agustus 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Pajak, ini yang akan terjadi jika utang pajang Anda tidak dilunasi.
Ilustrasi Pajak, ini yang akan terjadi jika utang pajang Anda tidak dilunasi. /Pixabay/Mohamed Hassan

PRFMNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menindak akan wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.

DJP menjelaskan jika terjadi utang pajak maka prosesnya akan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Berikut tahapan yang akan dilakukan Ditjen Pajak saat terdapat utang pajak:

Baca Juga: Polisi Masih Terus Menyelidiki Penyebab Mobil Terjun ke Jurang yang Tewaskan 8 Orang di Ciamis

1. Melalui surat dan putusan

Surat Tagihan Pajak (STP).
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT).
Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan).
Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan).
Putusan Banding.
Putusan Peninjauan Kembali.

Pemilik hutang pajak diberikan waktu hingga jatuh tempo selama 1 bulan sejak diberikan surat dan juga putusan tersebut.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Harapkan Kolaborasi Pentahelix Bisa Majukan UMKM

2. Surat Teguran

Setelah masuk jatuh tempo, Ditjen Pajak masih memberikan waktu selama 7 hari. Apabila tak digubris maka akan diberikan surat teguran.

3. Surat Paksa

Setelah 21 hari dari diberikannya Surat Teguran, Ditjen Pajak akan memberikan Surat Paksa. Juru sita memiliki kewenangan untuk:
- Pengumuman di Media Massa.
- Pemblokiran.
- Pencegahan.
- Penyanderaan.

Baca Juga: Waspada! 28 Aplikasi ini Mengincar Data Pengunduhnya, Bisa Disebarluaskan Hingga Dijual

Apabila memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak, dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan.

Jangka waktu penyanderaan 6 bulan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan.

Penyanderaan tidak bisa menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan.

4. Penyitaan

Selama 2x24 jam setelah Surat Paksa akan dilakukan penyitaan, apabila pemilik utang pajak melakukan pembayaran saat itu maka akan diterbitkan Surat Pencabutan Sita.

Namun apabila masih belum dilakukan pembayaran maka diumumkan untuk dilelang.

Baca Juga: Tiket Persib vs PSIS Semarang akan Segera Dijual, Berikut Rincian Harga dan Cara Pembeliannya

5. Pelaksanaan Lelang

Setelah pengumuman lelang, masih diberikan waktu selama 14 hari hingga pelaksanaan lelang dilakukan.

Itulah tahapan dan bentuk penagihan aktif yang dilakukan sebagai upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Ditjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah