PRFMNEWS – Sejumlah provinsi gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan keuntungan-keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain Bapenda Jawa Barat yang telah menggelar Pemutihan Pajak sejak 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022, sejumlah provinsi juga melaksanakan program tersebut.
Dilansir prfmnews.id dari berbagai sumber, berikut provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak serta keuntungan yang bisa didapatkan:
1. Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 September 2022. Keuntungan yang bisa didapatkan diantaranya bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB II dan bebas sanksi administratif.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga menyiapkan undian 46 tabungan umroh bagi masyarakat yang berpartisipasi pemutihan pajak.
2. Provinsi Bali
Provinsi Bali juga gelar pemutihan pajak yang berakhir hari ini 31 Agustus 2022, mulai dari Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, Pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I.