PRFMNEWS - Pemberhentian dengan dengan Tidak Terhormat (PDTH) Ferdy Sambo oleh Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), sepertinya menjadi akhir dari perjalanan karir suami dari Putri Candrawathi itu.
Mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo sebelumnya diketahui memiliki karier yang cukup mentereng di Polri sebelum terlibat kasus kematian Brigadir J.
Sambo merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994 bahkan sudah menyandang dua bintang di pundaknya pada 2020, saat usianya 47 tahun.
Berikut ini adalah beberapa jabatan yang pernah diemban oleh Ferdy Sambo sebelum menjadi tersangka atas kasusu pembunuhan terhadap Brigadir J.
- Pama Lemdiklat Polri (1994–1995).
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995).
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995–1997).