Presiden Jokowi Tunggu Hasil Banding untuk Pemecatan Ferdy Sambo

- 27 Agustus 2022, 18:20 WIB
Ferdy Sambo hanya bisa diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Ferdy Sambo hanya bisa diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), /

PRFMNEWS - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, mengajukan banding setelah dijatuhi vonis pemecatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penandatangan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo tinggal menunggu hasil banding.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD setelah KKEP memutus Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Ini Daftar Pemain Persib Bandung yang Berangkat ke Parepare Lawan PSM Makassar

"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” ujar Mahfud, dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Menko Polhukam menuturkan, proses pemecatan Ferdy Sambo bisa saja berjalan cepat walaupun perlu menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.

Baca Juga: KAI Remajakan Kereta Ekonomi Demi Tingkatkan Kenyamanan Penumpang

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.

Putusan tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x