PRFMNEWS – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan dua sanksi terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang juga berstatus tersangka kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Dua sanksi yang diberikan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini merupakan hasil dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Dari hasil sidang tersebut, Ferdy Sambo terbukti lakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Akui Kesalahannya, Ferdy Sambo Tetap Ajukan Banding Usai Diputuskan PTDH dalam Sidang Kode Etik
Dalam sidang kode etik yang juga menghadirkan 15 orang saksi, Ferdy Sambo mengakui perbuatan-perbuatan yang dirinya lakukan sesuai apa yang diungkapkan para saksi tersebut.
"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasus kemudian menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses penyidikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Atas dasar pelanggaran etika akibat perbuatan tercela tersebut, Dedi melanjutkan, pimpinan sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan dua sanksi kepada Ferdy Sambo.
Sanksi pertama berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.