PRFMNEWS - Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. Dan hasilnya, Ferdy Sambo resmi dipecat atau dapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri saat membacakan keputusan sidang kode etik.
Dalam sidang itu, didengar keterangan dari saksi termasuk di antaranya dari Bharad E dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya.
Kata Dofiri, Ferdy Sambo terbukti secara sah melanggar beberapa kode etik Polri.
Usai mendengar putusan itu, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Sebut 2 Minggu Lagi Harga Telur Akan Normal Kembali