PRFMNEWS - Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022 dari pagi hingga tengah malam.
Pada akhirnya, majelis kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri memutuskan untuk memberhentikan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri lewat pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik Polri.
Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Usai mendengar putusan itu, Ferdy Sambo mengakui atas kesalahannya yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan," kata Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH kepada dirinya itu.
Baca Juga: BNPT Berkomitmen Cegah dan Lindungai Bangsa dari Ancaman Radikalisme Terorisme
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Lift Jatuh di Pasar Baru Jakarta, 1 Korban Meninggal