PRFMNEWS - Selama hampir 18 jam, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai digelar pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Dari hasil sidang tersebut Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Pascaputusan sidang tersebut, Ferdy Sambo mengutarakan permintaan maafnya.
Permintaan maaf yang Sambo ungkapkan ditujukan untuk seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.
"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," ungkap Ferdy Sambo, pada Jumat 26 Agustus 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Sambo mengatakan bahwa dirinya memohon maaf atas dampak dari perbuatannya terhadap jabatan senior dna juga rekan-rekannya tersebut.
"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucap Sambo menambahkan.
Baca Juga: Akui Kesalahannya, Ferdy Sambo Tetap Ajukan Banding Usai Diputuskan PTDH dalam Sidang Kode Etik