PRFMNEWS - Setelah hampir 18 jam, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat atau dapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri saat membacakan keputusan sidang kode etik.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik Polri, Ferdy Sambo Diganjar 2 Sanksi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelum terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukannya, ternyata Ferdy Sambo adalah salah satu polisi yang memiliki catatan bagus dalam karirnya.
Berikut ini adalah biodata dan perjalanan karirnya selama ini:
Nama lengkap: Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Tempat lahir: Barru, Sulawesi Selatan
Tanggal lahir: 19 Februari 1973