3. Anggota Veteran Republik Indonesia
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
6. Pengurus Masjid (Marbot)
Baca Juga: Hadapi PSM, Budiman Akui Sudah Bebenah untuk Kemenangan Persib pada 29 Agustus Mendatang
7. Pendidik dan Tenaga kependidikan Anak Usia Dini (PAUD)
8. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Pendaftaran bagi masyarakat dengan kriteria tersebut dapat dilakukan dengan cara mengakses laman: klg.transjakarta.co.id.
Nantinya, Anda diminta mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan seperti: KTP, Kartu Keluarga, Pas Foto dan dokumen pendukung lainnya yang tertera dalam website tersebut. ***