2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan Swasta tertentu / Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Bagi masyarakat sesuai kriteria tersebut dipersilakan mendaftar dengan datang langsung ke Bank DKI terdekat.
Baca Juga: Diabetes Bisa Sebabkan Kebutaan, Waspada Jika Telah Alami 6 Gejala Berikut
Sedangkan kriteria masyarakat yang berhak mendaftar dan menerima kartu TJ Card adalah sebagai berikut:
1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (Lansia)
2. Penyandang Disabilitas