PRFMNEWS – PT TransJakarta miliki program Layanan Gratis TransJakarta yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan dua jenis kartu, yakni JakCard Combo dan TJ Card.
Cara daftar untuk mendapatkan kartu layanan gratis naik bus TransJakarta (busway) berupa JakCard maupun TJ Card ini cukup mudah.
Namun ada syarat, ketentuan, dan kriteria/kategori khusus bagi warga yang bisa daftar dan berhak memperoleh kartu layanan gratis naik TransJakarta, JakCard ataupun TJ Card ini.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa di Kota Bandung Idap HIV, Pemkot Sarankan Segera Lakukan Hal Ini
Program layanan gratis naik bus TransJakarta bagi golongan masyarakat tertentu dengan menunjukkan kartu JakCard maupun TJ Card ini sudah berjalan sejak November 2016.
Kategori masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis naik TransJakarta tersebut diatur dalam Pergub No.160 tahun 2016 yang saat ini disempurnakan dalam Pergub No.133 tahun 2018.
Adapun kriteria masyarakat yang berhak dan bisa mendaftar layanan gratis TransJakarta dengan kartu JakCard Combo adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Uu Ruzhanul: OPOP Stimulus Pesantren Kembangkan Usaha
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya