Ingin Punya Kartu Gratis Naik TransJakarta? Cek Cara, Syarat, dan Kriteria Warga Boleh Daftar di Sini

- 27 Agustus 2022, 18:40 WIB
Cara, Syarat, dan Kriteria Warga Daftar Kartu Naik TransJakarta gratis.
Cara, Syarat, dan Kriteria Warga Daftar Kartu Naik TransJakarta gratis. /Antara/Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – PT TransJakarta miliki program Layanan Gratis TransJakarta yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan dua jenis kartu, yakni JakCard Combo dan TJ Card.

Cara daftar untuk mendapatkan kartu layanan gratis naik bus TransJakarta (busway) berupa JakCard maupun TJ Card ini cukup mudah.

Namun ada syarat, ketentuan, dan kriteria/kategori khusus bagi warga yang bisa daftar dan berhak memperoleh kartu layanan gratis naik TransJakarta, JakCard ataupun TJ Card ini.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa di Kota Bandung Idap HIV, Pemkot Sarankan Segera Lakukan Hal Ini

Program layanan gratis naik bus TransJakarta bagi golongan masyarakat tertentu dengan menunjukkan kartu JakCard maupun TJ Card ini sudah berjalan sejak November 2016.

Kategori masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis naik TransJakarta tersebut diatur dalam Pergub No.160 tahun 2016 yang saat ini disempurnakan dalam Pergub No.133 tahun 2018.

Adapun kriteria masyarakat yang berhak dan bisa mendaftar layanan gratis TransJakarta dengan kartu JakCard Combo adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Uu Ruzhanul: OPOP Stimulus Pesantren Kembangkan Usaha

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI

3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan Swasta tertentu / Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Bagi masyarakat sesuai kriteria tersebut dipersilakan mendaftar dengan datang langsung ke Bank DKI terdekat.

Baca Juga: Diabetes Bisa Sebabkan Kebutaan, Waspada Jika Telah Alami 6 Gejala Berikut

Sedangkan kriteria masyarakat yang berhak mendaftar dan menerima kartu TJ Card adalah sebagai berikut:

1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (Lansia)

2. Penyandang Disabilitas

3. Anggota Veteran Republik Indonesia

4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)

5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

6. Pengurus Masjid (Marbot)

Baca Juga: Hadapi PSM, Budiman Akui Sudah Bebenah untuk Kemenangan Persib pada 29 Agustus Mendatang

7. Pendidik dan Tenaga kependidikan Anak Usia Dini (PAUD)

8. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Pendaftaran bagi masyarakat dengan kriteria tersebut dapat dilakukan dengan cara mengakses laman: klg.transjakarta.co.id.

Nantinya, Anda diminta mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan seperti: KTP, Kartu Keluarga, Pas Foto dan dokumen pendukung lainnya yang tertera dalam website tersebut. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x