PRFMNEWS - Baru-baru ini viral dengan cuitan seorang Warga Negara Indonesia yang akan berangkat ke Jerman tapi paspornya ditolak. Cuitan tersebut berasal dari akun Twitter @gesgandenglah belum lama ini.
Dalam keluhan itu, paspor Indonesia dinilai tidak sesuai dengan aturan internasional hingga membuat sekelompok WNI ditolak masuk ke Jerman.
Dengan adanya penolakan tersebut, maka otomatis warga negara Indonesia (WNI) akan ditolak masuk ke negara Jerman.
"Hallo @ditjen_imigrasi. Saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor Indonesia tdk sesuai aturan internasional," tulis pengguna Twitter @gesgandenglah menyuarakan keluhan dari kejadian yang dialaminya.
"Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir (paspor Indonesia)," tulisnya menambahkan penjelasan.
Kedutaan Jerman pun kemudian memeberi tanggapan.
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," demikian pernyataan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.
Baca Juga: LENGKAP Cara, Syarat dan Biaya Buat Paspor Online Dewasa di Bandung 2022
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa paspor tanpa tanda tangan tak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen atau nasional.